Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil menyelesaikan kasus tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp149.544.826 yang melibatkan perusahaan CV Dwikarya Jaya.
Penyelesaian ini diumumkan melalui upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rohil.
Sidang putusan perdamaian atas kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada Rabu (4/9/2024) kemarin. Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal PN Rohil, Aldar Valeri, mengesahkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai antara kedua pihak. Perusahaan CV Dwikarya Jaya telah melunasi tunggakan pada 26 Agustus 2024, sehingga gugatan sederhana ini berakhir dengan perdamaian.
Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini adalah hasil kerja sama yang solid antara Kejari Rohil dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.
"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi yang baik antara Tim Jaksa Pengacara Negara dan pihak BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Putusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai kepada Tim JPN Kejari Rohil terkait perbuatan melawan hukum karena tunggakan iuran tersebut.
Yopentinu juga menegaskan komitmen Kejari Rohil dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat dengan menangani setiap kasus secara profesional dan berintegritas.
"Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan hukum terbaik, terutama dalam pemulihan kerugian negara," tutup Yopentinu.