Riauaktual.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah telah membawa perubahan signifikan terhadap lanskap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di banyak wilayah.
Perubahan ini, menurut Fahri, memberikan makna lebih pada otonomi daerah (otda) dan memperkuat partisipasi masyarakat karena setiap suara dihargai, bukan hanya yang memiliki kursi di legislatif.
"Perubahan lanskap Pilkada 2024 usai putusan MK ini menjadi napas penting bagi otda, agar pembangunan dapat dilaksanakan lebih masif dan cepat di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," ujar Fahri dalam diskusi Gelora Talk yang mengangkat tema "Pilkada, Otonomi Daerah, dan Percepatan Pembangunan di Era Prabowo-Gibran," Rabu (4/9/2024) sore kemarin.
Meskipun optimis, Fahri juga memperingatkan agar otonomi daerah pasca-Pilkada 2024 tidak menjadi alasan untuk memperlambat pembangunan. Ia menyoroti potensi munculnya "raja-raja kecil di daerah" yang bisa menggunakan otda untuk tawar-menawar dengan pemerintah pusat, yang pada akhirnya bisa menghambat pembangunan.
"Pemimpin baru hasil Pilkada 2024 harus mampu mewujudkan Indonesia yang lebih maju sebagai negara industri, menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.
Fahri juga mengusulkan agar Pilkada gubernur ditiadakan di masa mendatang. Menurutnya, gubernur lebih baik ditunjuk karena dalam undang-undang, mereka adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Namun, Pilkada untuk kabupaten/kota tetap perlu diadakan demi menjaga otonomi lokal.
Sementara itu, pengamat politik Andi Alfian Malarangeng menyatakan bahwa otonomi daerah bertujuan mendistribusikan kewenangan dan mempercepat pembangunan. Selain itu, otda juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara demokratis.
Mantan Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menambahkan bahwa konsep otonomi daerah sangat penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
"Melalui otda, setiap daerah otonom, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berhak memilih pemimpin mereka di eksekutif dan legislatif. Pemerintah pusat tetap memiliki peran dalam pembinaan dan supervisi pemerintahan daerah," jelasnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan otonomi daerah dapat membawa percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.