Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu ke tahap penyidikan. Dugaan adanya kerugian negara menjadi dasar kuat dalam penyelidikan kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indragiri Hulu, Leonard Sarimonang Simalango, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan selama beberapa waktu sebelum akhirnya perkara ini dinaikkan statusnya.
"Benar, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Leonard, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, Kamis (5/9/2024).
Kasus ini melibatkan aset tanah seluas 6 hektare di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, yang dibeli Pemkab Indragiri Hulu pada tahun 2004 dari H Abdul Rivaie Rachman dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4211, 4212, dan 4213 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Namun, pada tahun 2016, muncul sertifikat baru atas nama Martinis dengan SHM Nomor 05.03.08.01.1.06919, yang diduga diterbitkan oleh BPN secara tidak prosedural. Hal ini menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah yang seharusnya sudah menjadi aset Pemkab Indragiri Hulu.
"Penerbitan sertifikat baru ini diduga dilakukan tidak sesuai prosedur, yang menyebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan tanah," jelas Leonard.
Dalam pemeriksaan, sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat baru tersebut, yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih belum dirinci. Saat ini, tim penyidik Kejari Indragiri Hulu tengah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini.
"Semoga perkara ini segera tuntas," tutup Leonard.