Riauaktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa Aisyah Ritonga, seorang bandar narkoba. Aisyah hanya divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diketuai oleh Erif Erlambang SH, dengan hakim anggota Aldar SH dan Nora SH.
Putusan ini dinilai melukai rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban, karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian anggota Polres Rokan Hilir, Johan Dani Sitomorang, akibat overdosis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jufri Banjar Nahor SH sebelumnya menuntut Aisyah dengan hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
"Ya, kita melakukan banding atas vonis yang dijatuhi PN Rohil kepada terdakwa Aisyah. Memori banding sudah kita kirim," kata Jufri Banjar Nahor SH saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024) kemarin.
Dalam memori bandingnya, jaksa menilai majelis hakim keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan putusannya tidak memenuhi unsur keadilan.
Majelis hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan hubungan erat antara terdakwa Aisyah Ritonga dan suaminya, Muhammad Fahmi Nasution, yang sudah divonis 7 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.
Jufri menjelaskan bahwa Aisyah Ritonga merupakan pemilik kafe tempat transaksi narkoba, yang selama lebih dari tiga tahun menyediakan jasa penjualan minuman dan perempuan pendamping, serta terbukti menjadi tempat transaksi jual-beli narkotika, termasuk pil ekstasi.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa terdakwa tidak hanya mengetahui, tetapi juga turut menghendaki adanya transaksi tersebut.
"Terdakwa Aisyah bahkan menerima pil ekstasi dari saksi untuk dipakai bersama-sama, menunjukkan adanya kesatuan kehendak dalam tindak pidana ini," tambah Jufri.
Terdakwa juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine, memperkuat bukti bahwa terdakwa terlibat aktif dalam peredaran narkotika di kafe miliknya.
Jaksa berharap Pengadilan Tinggi Pekanbaru dapat menerima banding yang diajukan dan memperberat hukuman terdakwa sesuai dengan tuntutan sebelumnya, mengingat dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana narkotika ini.
"Memori banding sudah kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Semoga keadilan dapat ditegakkan," pungkas Jufri Banjar Nahor.