DPR : Perlu Keseimbangan Penyusunan RPMK Insustri Tembakau

DPR : Perlu Keseimbangan Penyusunan RPMK Insustri Tembakau
Forum Legislasi bertema 'Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau'

Riauaktual.com - Anggota Komisi Kesehatan DPR Rahmad Handoyo menilai perlunya keseimbangan antara upaya kesehatan, kepentingan industri, dan hak konsumen dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau agar aturan yang dibuat tidak saling berbenturan.

"Keseimbangan ini penting dan harus dijaga, agar kebijakan kesehatan tidak berbenturan dengan kepentingan ekonomi dan hak konsumen," kata Handoyo dalam Forum Legislasi bertema 'Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau' di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Sementara Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, dalam peraturan ini ada beberapa ketentuan yang berpotensi merugikan industri. Seperti pasal mengenai desain kemasan polos, pembatasan iklan dan promosi, hingga sensor produk tembakau.

Kata Firman, aturan ketat yang tertulis dalam RPMK tersebut dapat menciptakan ekosistem yang tidak kondusif serta mematikan industri.

"Bicara terkait diskriminatif, apakah PP yang dibuat pemerintah dan aturan turunan sekarang diskriminatif atau tidak? Jelas diskriminatif," kata Firman.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengatakan regulasi ini belum melalui kajian mendalam yang melibatkan industri, akademisi, serikat, dan masyarakat umum.

Tanpa keterlibatan itu, regulasi yang ada berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi bagi pemangku kepentingan, seperti petani tembakau, pekerja industri, hingga industri kreatif yang juga bergantung pada iklan tembakau. 

"Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara. Saya memahami kekhawatiran industri, maka kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan lapangan kerja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menilai RPMK tidak dirumuskan dengan mempertimbangkan pemangku kepentingan lainnya. Dia keberatan dengan keberadaan pasal tersebut

"Ini bisa berdampak ekonomi, hingga investasi. Ini yang harus kita jaga agar peraturan yang baru tidak menimbulkan masalah baru,” kata Benny.

Berita Lainnya

index