Riauaktual.com – Dalam kegiatan audiensi dan pengukuhan pengurus Himpunan Petani Sawit Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Jumat (13/09/2024), Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menegaskan akan bertindak tegas terhadap perusahaan sawit yang melanggar aturan.
Bupati Suhardiman menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan yang diatur dalam SK Permentan. Salah satunya adalah kewajiban evaluasi izin usaha perusahaan (IUP) setiap tiga tahun dan larangan pembuatan parit gajah yang dapat merugikan masyarakat.
"IUP harus dievaluasi setiap tiga tahun. Jika perusahaan masih membandel dengan membuat parit gajah dan mengganggu hak-hak rakyat, kami tidak akan segan-segan mencabut izin usahanya," tegas Suhardiman.
Lebih lanjut, Suhardiman menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut adalah untuk menampung aspirasi para petani sawit di Kuansing. Ia membawa sejumlah Anggota DPRD Kuansing, termasuk Maulana Imam Saleh, Hardiamon, Hengki Prima, Reki Fitro, Salehuddin, Indrako (Fraksi Gerindra), dan Desi Guswita (Fraksi PKB) untuk mendengar langsung keluhan masyarakat.
"Saya akan bertindak tegas jika berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa aspirasi petani sawit dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti," ujar Suhardiman.
Sementara itu, Andi, Ketua SPSI Kabupaten Kuansing, memberikan apresiasi atas sikap tegas Bupati Suhardiman dalam memperjuangkan hak-hak petani.
"Sewaktu beliau masih menjadi Pelaksana Tugas Bupati, Suhardiman sudah berani bersikap tegas terhadap perusahaan. Kami sangat mengapresiasi keseriusannya dalam memperjuangkan hak-hak petani sawit di Kuansing," ungkap Andi.