Riauaktual.com - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok ibu-ibu berkumpul di depan kantor Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), beredar di media sosial. Video berdurasi 17 detik tersebut diunggah pada Minggu (22/9/2024) dan dengan jelas menunjukkan lokasi di depan kantor desa.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Seberida, Karim, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait video tersebut. Namun, pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk memastikan apakah ada pelanggaran kampanye yang terjadi.
"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat mengenai beredarnya video tersebut. Saat ini, Panwascam tengah melakukan penelusuran untuk memastikan apakah ada keterlibatan kampanye di lokasi kantor desa," ujar Karim, Senin (23/9/2024).
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok ibu-ibu baru saja menyelesaikan kegiatan senam bersama lansia di halaman kantor Kepala Desa Titian Resak. Setelah itu, mereka berkumpul dan secara terbuka menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) bupati, yakni Ade Agus Hartanto sebagai Calon Bupati Inhu dan Ir. Hendrizal sebagai Calon Wakil Bupati, atau yang dikenal dengan singkatan SAH.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ir. Hendrizal dan Kepala Desa Titian Resak, Sumanto, enggan memberikan komentar terkait video tersebut.
Merujuk pada Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk kantor desa, dilarang untuk kegiatan kampanye. Selain itu, Undang-Undang Pemilu juga mengatur pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye. Berdasarkan Pasal 280 ayat (2), perangkat desa, termasuk kepala desa, dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye guna menjaga netralitas.
Pihak-pihak lain yang dilarang terlibat dalam kampanye mencakup hakim, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.