Riauaktual.com - Istilah curi start kampanye kerap digunakan untuk menyebut tindakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, yang jelas dilarang. Namun, situasi berbeda terlihat pada sebuah video viral berdurasi 17 detik yang diambil di depan Kantor Desa Titian Resak, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Dalam video tersebut, sekelompok orang terlihat memberikan dukungan kepada pasangan politik yang dikenal dengan singkatan SAH.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto, saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran. Mereka juga sedang berusaha mengidentifikasi pembuat video untuk memastikan apakah video itu asli atau hanya hoaks.
"Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait video tersebut. Kami masih menelusuri siapa pembuat video itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Panwascam untuk mengecek kebenarannya," jelas Dedi.
Sementara itu, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Inhu, Salestia Deni, menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan kapan video tersebut dibuat, karena bisa jadi video tersebut direkam sebelum masa kampanye resmi dimulai.
"Kampanye resmi baru akan dimulai. Oleh karena itu, kami perlu memastikan dulu kapan video itu dibuat untuk mengetahui apakah ada pelanggaran, karena bisa jadi video tersebut diambil sebelum masa kampanye," ujarnya.
Sebagai acuan, dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, larangan kampanye sebelum masa kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya.
Pasal 69 huruf k UU 1/2015 menyebutkan bahwa kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilarang. Bagi calon yang melanggar aturan tersebut, sanksi yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
#Politik
#Inhu
#BAWASLU
#Riau
#PILKADA DAN PILGUB
