Zulmansyah Sekedang Dukung Dewan Pers

Zulmansyah Sekedang Dukung Dewan Pers
Zulmansyah Sekedang

Riauaktual.com – Dewan Pers telah mengambil langkah tegas untuk mengakhiri perselisihan internal yang melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers secara resmi melarang Hendry C Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, beserta jajarannya untuk menggunakan kantor PWI di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.

Keputusan ini mendapatkan dukungan penuh dari pengurus PWI Pusat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, serta pengurus PWI dari sejumlah daerah seperti PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jabar, dan PWI DKI Jakarta. Mereka mendatangi Gedung Dewan Pers untuk menyatakan solidaritas dan apresiasi atas langkah tegas tersebut.

Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang, menjelaskan bahwa keputusan Dewan Pers ini mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang memilih pengurus baru, meski Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan pengesahan resmi. 

"Sikap Dewan Pers memberikan legitimasi kepada pengurus hasil KLB, meskipun Kemenkumham bersikap netral dalam persoalan ini," ujar Ilham Bintang.

Dampak Bagi Hendry Ch Bangun

Dengan keluarnya SK Dewan Pers ini, Hendry C Bangun dan kelompoknya kehilangan hak atas fasilitas dan sumber daya PWI di Gedung Dewan Pers, sebuah pukulan telak bagi Hendry yang masih berusaha mempertahankan posisinya.

Keputusan ini diharapkan dapat menurunkan ketegangan internal di PWI dan membuka jalan bagi konsolidasi organisasi yang lebih baik. 

"Yang paling terkena dampak tentu HCB dan kawan-kawan, baik secara de facto maupun de jure, mereka diusir dari Gedung Dewan Pers," tambah Ilham.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Pleno untuk merespons keputusan Dewan Pers. 

"Kami sangat mengapresiasi Dewan Pers yang bersikap tegas, dan Rapat Pleno PWI Pusat juga mendukung penuh langkah ini," kata Zulmansyah.

Berita Lainnya

index