Riauaktual.com - Kasus penelantaran yang melibatkan IMC (35), anak pemilik hotel di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan korban VN (31), telah mencapai putusan akhir pada 19 September 2024.
Dalam putusan tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Ulwan Maluf, S.H., mewakili Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjho, S.H., menyatakan bahwa terdakwa Indra Mario Chandra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya (istrinya, red).
"Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp15 juta kepada terdakwa, dan apabila tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Vinalya Natasya sebesar Rp66.125.000," kata Ulwan pada Selasa (1/10/2024).
Ulwan menambahkan bahwa jika terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 30 hari sejak putusan ditetapkan pada 19 September 2024, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban pembayaran restitusi tersebut.
"Demikian hasil dari sidang putusan terhadap terdakwa dalam kasus penelantaran terhadap korban," lanjut Ulwan.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 13 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IMC dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Pengacara terdakwa kemudian mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan tersebut.
Sebelumnya, korban VN (31) juga diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh IMC. Namun, laporan terkait KDRT tersebut dihentikan oleh Polsek Mandau karena dianggap telah kadaluwarsa. Kasus ini kemudian beralih menjadi kasus penelantaran yang saat ini telah diputuskan oleh pengadilan.
Pada persidangan kasus penelantaran yang digelar 16 Juli 2024, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka tidak menyaksikan langsung adanya kekerasan dalam rumah tangga, meskipun awalnya kasus tersebut dilaporkan sebagai KDRT.
Pengacara korban, Heppy Aritonang, S.H., bersama Adrian dari Kantor Hukum Nanda Saputra, S.H., M.H., and Associate, menyampaikan bahwa klien mereka, VN, sebelumnya telah melaporkan kasus KDRT ke Polsek Mandau, namun laporan tersebut dihentikan karena kesalahan komunikasi dan dianggap telah kadaluwarsa.
"Klien kami, VN, mengalami trauma akibat pemukulan dan pengusiran yang dilakukan oleh IMC. Luka-luka yang dialami VN terekam dalam CCTV, dan hasil pemeriksaan psikologisnya sudah diserahkan kepada penyidik di Polda Riau," jelas Heppy.
Setelah konflik rumah tangga tersebut, IMC diduga tidak lagi peduli terhadap VN, sehingga VN menjadi korban penelantaran. Heppy berharap bahwa kasus ini dapat memberikan keadilan bagi VN, yang awalnya menjadi korban KDRT hingga akhirnya menjadi korban penelantaran.