Akhir Maret, DKP Bakal Berlakukan Sangsi Denda Bagi PT MIG

Akhir Maret, DKP Bakal Berlakukan Sangsi Denda Bagi PT MIG
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota(DKP) Pekanbaru bakal memberlakukan sangsi denda kepada PT Multi Inti Guna (PT MIG) yang menjadi rekanan dalam pengangkutan sampah di 8 Kecamatan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Edwin Supradana mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memberlakukan sangsi denda kepada PT MIG terkait  pengangkutan sampah di bulan Januari-Februari.

"Untuk besaran sangsi akan disesuaikan dengan berapa banyak kekurangan sampah yang diangkut ke TPA. Jadi dalam pembayaran sekarang kita sudah mulai melakukan sangsi denda, yang ditandai dengan adanya surat peringatan dan teguran yang diterima oleh PT MIG sejak menjalin kerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk periode Januari-Februari,”j elasnya.

Ditambahkan Edwin lagi,  sebelum pembayaran kerjasama direalisasikan, pihaknya bersama PT MIG akan sama-sama mengecek data pengangkutan sampah ke TPA didampingi BPKP.

“Bila nanti data kedua belah pihak tidak ada perbedaan, barulah pembayaran dilaksanakan yang diperkirakan pada minggu ke tiga Maret ini,”imbuh Edwin lagi.

Sementara mengenai lambatnya pencairan dana untuk tahap awal ini, menurut Edwin bukan karena lambatnya DKP memproses namun pihak PT MIG sendiri yang telat mengajukan permintaan.

“Waktunya kan dua minggu, mereka baru masukan beberapa hari. Prosesnya kan tidak hanya di DKP saja, tapi juga di BPKAD. Selain itu ada persyaratan mereka yang belum lengkap juga,”tutupnya.


Laporan : YAN
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index