Tanjung Pinang (RA) - Tim Resort Tanjung Pinang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menyelamatkan tujuh ekor burung elang yang dilindungi undang-undang dari Wisata Gurun Telaga Biru, Kabupaten Bintan, pada Sabtu (5/10/2024). Burung-burung tersebut, terdiri dari empat ekor elang laut dada putih dan tiga ekor elang bondol.
Kepala Seksi Wilayah II Batam, Tommy Sinambela, menyampaikan bahwa tindakan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke call center Balai Besar KSDA Riau terkait keberadaan burung elang di Wisata Gurun Telaga Biru.
Menindaklanjuti laporan itu, ia kemudian mengintruksikan tim untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan burung elang yang ada tempat wisata tersebut.
"Tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan terkait keberadaan satwa elang di Wisata Gurun Telaga Biru yang dikelola oleh masyarakat Desa Busung melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dendang Betuah," ujar Tommy, Rabu (9/10/2024).
Sesampainya dilokasi, tim kemudian melakukan sosialisasi ke pihak pengelola Wisata terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan PermenLHK no.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi, tambahnya.
"Pihak pengelola wisata mengaku tidak mengetahui bahwa burung elang yang mereka pelihara merupakan satwa dilindungi, kemudian dengan sukarela menyerahkan seluruh burung elang yang mereka miliki," ungkap Tommy.
Sementara, ketujuh ekor burung elang tersebut dititip rawat di Taman Safari Lagoi Bintan untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.