Bawaslu Riau Teruskan Laporan Tim Suwai Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Bermarwah ke Kementerian

Bawaslu Riau Teruskan Laporan Tim Suwai Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Bermarwah ke Kementerian
Tim advokat Suwai saat laporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Bermarwah ke Bawaslu Riau, Kamis (10/10/24)

Pekanbaru (RA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah).

Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokat Paslon nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi Saleh (Suwai), pada Kamis (10/10/2024), di kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Riau.

Rombongan pengacara yang dipimpin oleh Kuasa Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora, menjelaskan bahwa pelanggaran diduga terjadi di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, di mana pendamping desa terlibat dalam membantu paslon Bermarwah.

"Kami menemukan dugaan keterlibatan pendamping desa di Pujud, Rohil, yang ikut membantu salah satu paslon," ungkap Eva Nora.

Selain itu, Eva juga menyoroti pertemuan forum RT dan RW di Kota Pekanbaru yang dihadiri oleh SF Hariyanto, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran. Ia menyatakan bahwa laporan ini didukung oleh bukti yang kuat.

Anggota Bawaslu Riau Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, menanggapi laporan tersebut dengan menjelaskan bahwa meskipun RT dan RW bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tetap dilarang terlibat dalam politik praktis.

"RT bukan ASN dan juga tidak termasuk perangkat kelurahan, tapi sesuai undang-undang, RT adalah lembaga kemasyarakatan desa yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau menjadi anggotanya," kata Nanang saat dihubungi RiauAktual.com, Senin (14/10/24).

Mengenai dugaan keterlibatan RT dan pendamping desa dalam politik praktis, Nanang mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak teregistrasi. Namun, Bawaslu Riau tetap meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait.

"Karena ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang lain, kami meneruskan laporan dugaan pelanggaran terkait tindakan RT ke Pemerintah Kota Pekanbaru, sementara terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pendamping desa, kami teruskan ke Kementerian Desa," jelasnya.

Nanang menambahkan bahwa laporan terkait RT akan segera diserahkan ke Pemko Pekanbaru, sementara laporan pendamping desa akan memerlukan proses yang lebih panjang karena berada di bawah wewenang kementerian.

"Laporan terkait RT akan kami serahkan hari ini atau lusa. Sedangkan untuk pendamping desa, prosesnya mungkin memakan waktu lebih lama karena berada di bawah kementerian," tutup Nanang. 
 

#Politik

index

Berita Lainnya

index