Bawaslu Riau Tolak Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran yang Libatkan SF Hariyanto

Bawaslu Riau Tolak Registrasi Laporan Dugaan Pelanggaran yang Libatkan SF Hariyanto
Tim kuasa hukum Suwai datangi Bawaslu Riau untuk minta penjelasan laporannya ditolak, Senin (14/10/24)

Pekanbaru (RA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah).

Laporan itu sendiri diajukan oleh tim advokasi paslon Syamsuar-Mawardi (Suwai) pada Kamis (10/10/24) lalu.

Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.

Menurutnya, laporan harus mencakup bukti, uraian kejadian, serta lokasi kejadian. Dalam laporan yang diajukan tim hukum Suwai, tidak ada dugaan pelanggaran pemilu yang jelas, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

"Laporan ini menyinggung pelibatan RT RW dan pendamping desa, tapi hukum tidak melarang calon melibatkan mereka dalam kegiatan politik. Jadi, calon wakil gubernur yang dilaporkan (SF Hariyanto) tidak dapat dikenai sanksi," ujar Indra, Senin (14/10/24).

Namun, ia melanjutkan, pelanggaran lain ditemukan pada terlapor I dan II berkaitan dengan regulasi non-Pemilu.

Terlapor I, seorang pendamping desa di Pujud, Rokan Hilir, dan Terlapor II, Ketua Forum RT RW di Pekanbaru, terbukti melanggar peraturan lain yang tidak terkait dengan Pemilu. Kasus ini diteruskan kepada Kementerian Desa dan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.

Merespons keputusan tersebut, tim hukum Syamsuar-Mawardi mengaku tidak puas dan langsung mendatangi Bawaslu Riau guna meminta penjelasan.

Perwakilan tim hukum Suwai, Muhamad Irwan SH, menilai alasan prosedur yang diambil Bawaslu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi berkas laporan yang kurang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Pasal 16 Ayat 3 dan 4.

"Laporan terhadap terlapor III diputuskan tanpa memberi kesempatan bagi kami untuk menyempurnakan berkas, ini tidak sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Sylvia Utami SH MH, menambahkan bahwa seharusnya Bawaslu memberikan notifikasi kepada pelapor terkait kelengkapan berkas, dan memberi waktu tiga hari untuk melengkapinya jika ada kekurangan.

"Namun, Bawaslu langsung mengambil keputusan tanpa mengikuti tahapan tersebut," tegas Sylvia.

Mereka berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menganggap Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya secara profesional.

#Politik

index

Berita Lainnya

index