PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah menertibkan reklame yang telah habis masa izinnya. Pengusaha reklame telah disurati agar mengurus perizinan usaha mereka.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, saat ini setidaknya ada 500 titik reklame yang tidak berizin atau habis masa izinnya. Untuk itu, para pemilik reklame diminta segera mengurus izinnya.
"Sepengetahuan saya ketika rapat sebelumnya hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Dan kemarin kita sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak ada izin," kata Risnandar Mahiwa, Rabu (16/10).
Menurutnya, langkah tegas bakal dilakukan pemerintah kota. Dinas terkait juga telah menyurati para pengusaha reklame untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Lalu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak lagi berizin.
Untuk tindakan penertiban, kata Risnandar, bisa dilakukan tindakan tegas berupa pemotongan reklame. Selain itu juga bisa dengan tindakan lelang yang didampingi kejaksaan.
"Nanti kalau yang nggak mengurus izin itulah yang kita potong, atau mungkin dengan teman-teman kejaksaan untuk kita lakukan lelang," jelasnya.
Risnandar menambahkan, untuk penindakan reklame yang tidak berizin ada di Satpol PP sesuai Perda dan Perwako, serta juga ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Bapenda Kota Pekanbaru juga melakukan penertiban reklame, Selasa (15/10) kemarin. Langkah ini juga sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap reklame yang sudah habis masa tayangnya. Namun, reklame itu belum dicopot oleh pemiliknya. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap tiang reklame yang masa izinnya telah habis tetapi belum diperpanjang.
"Sebagai bentuk keseriusan, setiap pekan kami akan turun langsung memimpin operasi penertiban reklame yang tidak membayar pajak," ungkapnya.