PEKANBARU (RA) - Para Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru bakal dilakukan efisiensi. Saat ini terdata ada 600 lebih orang THL yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah kota ini.
Efisiensi dilakukan setelah Inspektorat Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap manajamen di rumah sakit tersebut. Efisiensi juga dilakukan agar THL yang tidak memberikan kontribusi tidak membebani.
"Untuk itu kita akan lakukan efisiensi. Kita akan melakukan assesment terhadap karyawan khususnya tenaga kontrak. Artinya, kita ingin mendistribusikan mereka sesuai tempat dan kebutuhan, sehingga setiap orang bisa berkontribusi," kata Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (17/10).
Ingot menjelaskan, assesment perlu dilakukan mengingat ratusan THL yang dipekerjakan terlalu menumpuk di bidang tertentu.
"Misalnya admin pengabsenan, itu terlalu banyak, jadi cukup beberapa orang, yg lainnya kita geser ke bidang lain seperti perawatan, keamanan, kebersihan dan sebagai macam," terang Ingot.
Intinya dikatakan Ingot, pemerintah kota akan mencoba melakukan assesment dan menempatkan mereka sesuai kebutuhan organisasi. Pihaknya ingin semua THL berkontribusi terhadap pengembangan RSD Madani.
Terkait apakah ada wacana untuk memangkas jumlah THL yang tentunya sangat membenani keuangan Pemko Pekanbaru, Ingot mengaku belum bisa memastikan.
"Saya belum bisa katakan begitu (dilakukan perampingan), karena rencana kebutuhannya masih dipetakan teman-teman di bagian organisasi. Memang jumlah THL nya cukup banyak, 634 orang," ungkapnya.
Seperti diketahui, manajemen dan pengelolaan RSD Madani tengah menjadi sorotan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Terbaru, ia menonaktifkan jabatan Arnaldo Eka Putra sebagai Direktur RSD Madani.
Arnaldo kemudian dilakukan pemeriksaan seputar kedisiplinan dan tata kelola rumah sakit oleh tim yang dibentuk Pemko Pekanbaru. Pj walikota sendiri sudah menerima hasil pemeriksaan, namun belum ada kebijakan apakah jabatan Arnaldo akan dikembalikan atau tidak.