PEKANBARU (RA) - Sulitnya mengatasi maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang hampir setiap harinya berjualan di trotoar hingga memakan badan jalan di Kota Pekanbaru. DPRD pun menyarankan agar segera dibuat perda agar PKL ditertibkan.
"Tentunya dengan adanya Perda PKL ini nantinya bisa mengatur dan melindungi PKL. Dan nantinya mengatur PKL yang sekarang hanya dari peraturan wali kota (perwako) sehingga kontrol dan pengaturan terhadap PKL oleh dinas terkait tidak dapat dilakukan secara maksimal dan eksentif," ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Selasa (22/3/2016).
Politisi Demokrat ini juga mengatakan, badan legislatif (baleg) DPRD Kota Pekanbaru harus bekerja dan membahas berkaitan dengan peraturan daerah (perda) pedagang kaki lima (PKL).
Disamping itu, Dinas Pasar dan Satpol PP nantinya di lapangan tidak akan efektif dan maksimal dalam mengatasi PKL tesebut jika tidak ada Perda. Sehingga perlu adanya regulasi agar SKPD terkait dapat menjalankan regulasi dengan semangat tanpa ada takut melanggar hukum.
"Penertiban dan pengaturan PKL saat sekarang ini masih terpatahkan karena belum adanya regulasi yang kuat untuk mengatasi persoalan PKL tersebut. Diharapkan pada tahun ini Perda PKL harus secepatnya dibuat," tuturnya.
Azwendi juga mencontohkan beberapa bulan belakangan ini, hampir di sepanjang jalur lambat HR Soebrantas Panam, Pekanbaru, kembali dijadikan tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL). Akibatnya, di beberapa titik kembali terjadi kemacetan terutama di malam hari.
"Kondisi ini membuat masyarakat pengguna jalan risau. Pengawasan Pemko Pekanbaru, melalui Satker terkait dinilai lemah dan kecolongan. Hal seperti inilah yang harus kita pikirkan karena sudah beberapa kali ditertibkan namun tetap saja nanti kembali lagi untuk berjualan," pungkasnya.
Laporan : DWI
