Program UHC Berlanjut, Pemko Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp69 Miliar

Program UHC Berlanjut, Pemko Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp69 Miliar
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa saat meninjau pelayanan RSD Madani

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp69 miliar pada APBD tahun 2025 untuk melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC).

Anggaran ini untuk layanan berobat gratis bagi warga dengan KTP Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru telah melakukan rekonsiliasi dengan pihak BPJS untuk keberlanjutan program UHC. 

"Anggaran kita siapkan berdasarkan kesepakatan. Kita juga ada budget sharing dengan pemerintah provinsi UHC ini. Anggaran kita siapkan Rp69 miliar untuk satu tahun," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (18/10). 

Ia menuturkan, pihaknya sudah membahas untuk keberlanjutan program UHC tahun di depan. Ada beberapa regulasi baru terkait cakupan layanan BPJS yang bakal digunakan dalam program UHC ini.

Ingot menyebut, ada paket baru terkait cakupan layanan yang bisa dicover BPJS dalam program UHC ini. Namun, dia memastikan untuk UHC akan tetap bisa dinikmati masyarakat pada tahun depan. 

"Jadi untuk UHC ini tetap berlanjut di tahun depan. Masyarakat bisa berobat secara gratis dengan hanya menunjukan KTP Pekanbaru," jelasnya. 

Program berobat gratis dengan menunjukkan KTP ini melayani pengobatan 144 jenis penyakit. Penyakit ringan bisa dilayani di puskesmas. Sedangkan penyakit berat bisa dilayani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Warga cukup menunjukan KTP saat berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Jadi, program UHC ini terintegrasi ke Kartu BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan ini tak bisa digunakan untuk perawatan kecantikan.

Kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan sesuai aturan. Syarat warga yang dilayani di program ini yaitu warga dengan KTP Pekanbaru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah online.

Program ini khusus bagi masyarakat yang bukan pekerja. Kalau pekerja, itu menjadi tanggung jawab perusahaannya masing-masing. Program ini juga khusus bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS atau kartu BPJS tidak aktif karena tidak sanggup membayar. 

Namun, warga yang dilayani hanya untuk ruang rawat inap kelas 3. Kalau ingin naik kelas, maka ia dikeluarkan dari program ini. Karena, Diskes hanya menyanggupi layanan kelas 3.

Berita Lainnya

index