PEKANBARU (RA) - Pasca ditemukannya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) palsu oleh tim pengawasan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, M. Jamil menegaskan bahwa surat izin yang asli dan diterbitkannya barcode yang mengidentifiksi data terkait izin yang dikeluarkan.
"Surat izin asli itu barcode dan bisa dicek langsung melalui scan," ujarnya, Selasa (22/3).
Menurut Jamil, penggunaan barcode dalam setiap izin yang dikeluarkan BPTPM Kota Pekanbaru sudah berlangsung sejak November 2015 lalu.
"Mulai November tahun lalu hingga saat ini, setiap surat izin yang diterbitkan bercode, jika tidak barcode bisa dipastikan bukan surat izin yang asli yang dikeluarkan BPTPM. Jadi masyarakat juga diminta berhati-hati, jika ada ditemukan surat izin yang tidak barcode jangan diterima. Itu bisa saja merupakan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab," ungkapnya.
Untuk temuan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang memiliki format izin lama dengan ditandatangi pejabat lama beberapa waktu lalu oleh tim pengawasan BPTPM sudah diserahkan ke pihak penyidik.
"Temuan pemalsuan ini sedang dalam penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru,"tutupnya.
Laporan : YAN
