PEKANBARU (RA) - Sebanyak 500 lebih titik reklame di Kota Pekanbaru terdata tidak memiliki izin dan telah habis izin tayang. Lokasinya menyebar hampir di setiap ruas jalan kota ini.
Reklame tidak berizin ini menjadi target penertiban Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Tim dari Bapenda melakukan segel hingga pencabutan reklame.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, penertiban ini bakal digencarkan kedepan. Apalagi potensi pendapatan dari pajak reklame mencapai puluhan miliar
Ada tim yang melakukan penertiban setiap hari menyisir titik reklame yang tidak memiliki izin, ataupun sudah habis izin masa tayangnya.
"Saat ini pendapatan Pemko Pekanbaru dari pajak reklame sekitar Rp31 miliar lebih, dari target tahun ini sebesar Rp36 miliar," kata Alek Kurniawan, Rabu (23/10).
Ia menuturkan hingga awal Oktober 2024 ini, capaian pajak reklame itu berkisar 86 persen dari target yang ditetapkan. Artinya, Bapenda harus mengejar Rp5 miliar dari pajak reklame agar bisa mencapai target tahunan.
Saat ini tim dari Bapenda Pekanbaru terus melakukan penertiban dalam upaya memaksimalkan PAD dari pajak reklame.
Pihaknya telah menyurati pengusaha reklame yang sudah habis masa izin tersebut. Tim dari Bapenda Pekanbaru juga melakukan penempelan stiker di tiang reklame yang menyatakan belum membayar pajak.
"Makanya saya selaku Kepala Bapenda meminta tim yang bertugas untuk melakukan penertiban setiap minggunya," terangnya.
Bapenda juga menertibkan reklame yang sudah habis masa tayangnya. Penertiban dilakukan agar pengguna jasa reklame yang ingin memperpanjang tayang reklamenya, agar membayar pajak dahulu.
"Kalau mereka mau lanjut tayang bayar pajaknya. Tapi kalau tidak lanjut kita copot," pungkasnya.