Tembilahan (RA) - Kasat Lantas Polres Indragiri Hilir AKP Fandri, SH mengikuti rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) kabupaten Indragiri Hilir hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir Jl. Baharuddin Yusuf No.33 Tembilahan.
Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan hari ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir Bapak Antoni dan diikuti oleh Kasat Lantas Polres Inhil, Perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Perwakilan dari KPUD Kabupaten Indragiri Hilir, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir serta Kabid Lalin dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam rapat Forum Lalu ini membahas tentang mekanisme rekomendasi izin penggunaan jalan selain lalu lintas. Sehubungan dengan adanya surat permohonan izin penggunaan jalan yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemudian Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir mengundang beberapa pihak yang berkompeten untuk membahas Izin dan Rekomendasi penggunaan Jalan selain untuk Lalu Lintas.
Pada kesempatan rapat tersebut Kasat Lantas Polres Indragiri Hilir AKP Fandri, S.H menyampaikan bahwa dasar untuk mengeluarkan Izin atau rekomendasi izin ada dalam Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 128 ayat (1), (2) dan (3).
Dalam pasal tersebut sudah diatur bahwa yang berwenang memberikan Izin Penggunaan jalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian juga diatur bahwa Penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan Alternatif.
Selanjutnya dijelaskan juga bahwa untuk mendapatkan Izin penggunaan jalan, harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
Kalau kegiatan dilaksanakan di Jalan Nasional dan Provinsi izin dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda dan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Propinsi. Kemudian kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Kota / Kabupaten, izin dikeluarkan oleh Polres dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota / Kabupaten.
Dalam hal penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri.
#COOLING SYSTEM
