Dilaporkan Suwai Lagi karena Acara Tabligh Akbar, Tim Bermarwah: Tidak Usah Berlebihan

Dilaporkan Suwai Lagi karena Acara Tabligh Akbar, Tim Bermarwah: Tidak Usah Berlebihan

Pekanbaru (RA) – Tim Divisi Hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto yang dikenal dengan jargon Bermarwah menanggapi tuduhan pelanggaran kampanye yang dilayangkan oleh tim advokasi hukum paslon Syamsuar-Mawardi atau Suwai.

Diketahui sebelumnya, tim advokasi Suwai mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan Tabligh Akbar yang diadakan oleh paslon Bermarwah.

Ketua Tim Advokasi Suwai, Eva Nora, menyatakan bahwa Tabligh Akbar tersebut seharusnya dikategorikan sebagai kampanye akbar atau kampanye terbuka, yang menurutnya telah melewati batas yang diatur KPU.

Menanggapi itu, Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi Bermarwah, Megawaty Matondang yang didampingi oleh anggota timnya Dr Parlindungan dan Fery S menganggap langkah yang diambil Tim Suwai berlebihan dan menunjukkan kurangnya pemahaman terkait aturan kampanye.

Menurutnya, kehadiran jumlah besar masyarakat dalam Tabligh Akbar tidak semestinya menimbulkan kekhawatiran bagi Tim Suwai.

"Jadwal kampanye Paslon Bermarwah sudah sesuai ketentuan, dan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) untuk kampanye sudah terbit. Di mana letak salahnya?" kata dia, Kamis (24/10/24).

Megawaty menekankan agar Tim Suwai tidak terlalu khawatir dan bersikap lebih tenang dalam menghadapi situasi ini.

Tabligh Akbar, ia menambahkan, merupakan kegiatan yang diizinkan selama sesuai dengan undang-undang. Hingga saat ini, KPU belum mengeluarkan pernyataan terkait Tabligh Akbar tersebut, dan ia menegaskan acara itu bukanlah Rapat Akbar.

"Tabligh Akbar tetap sah selama memenuhi ketentuan yang ada," tegasnya.

Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Megawaty menyatakan bahwa aturan ini menjadi landasan bagi setiap Paslon dalam mengadakan kampanye. Fery S, SH, anggota tim hukum Bermarwah, menambahkan bahwa Tabligh Akbar merupakan bagian dari kegiatan kampanye yang sah selama memenuhi syarat lokasi, waktu, dan izin pelaksanaan. "Kehadiran masyarakat yang antusias menunjukkan kesadaran politik yang baik," ujarnya.

Fery juga menyarankan agar Tim Suwai tidak merasa terganggu. Ia menegaskan komitmen Tim Bermarwah untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku bahkan mempersilahkan paslon lain jika ingin membuat kegiatan yang sama.

"Jika Paslon lain ingin mengadakan kegiatan serupa, kami tidak akan menghalangi. Yang penting prosedur diikuti," tutupnya.
 

#Politik

index

Berita Lainnya

index