Pekanbaru (RA) – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Riau menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau segera duduk bersama untuk menyepakati aturan kampanye Pilkada.
Langkah ini dianggap penting mengingat munculnya perbedaan pandangan terkait status tablig akbar dalam kegiatan kampanye yang berujung pada laporan ke KPU Provinsi Riau.
Diketahui sebelumnya, tim advokasi paslon Syamsuar-Mawardi (Suwai) mempertanyakan legalitas tablig akbar yang digelar oleh paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah).
Hasan menjelaskan bahwa meskipun regulasi kampanye KPU memuat tujuh jenis metode kampanye, tablig akbar tidak disebut secara spesifik.
"Pada poin ketujuh, aturan kampanye memang mengizinkan metode lain selama tidak melanggar undang-undang. Namun, untuk mencegah interpretasi berbeda, sebaiknya ada kesepakatan bersama," kata Koordinator PPI, Hasan, Jumat (25/10/24).
Menurutnya, status tablig akbar saat ini masih belum jelas apakah tergolong rapat umum, pertemuan terbatas, atau tatap muka. Hasan menilai, jika aturan kampanye disepakati lebih awal, maka segala bentuk pelanggaran dapat langsung dianggap melanggar ketentuan.
"KPU dan tim paslon pernah saya ingatkan mengenai kesepakatan ini. Dengan adanya aturan yang jelas, kegiatan yang tidak sesuai bisa langsung diproses," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar semua pihak segera menggelar pertemuan sebelum masa kampanye berlangsung lebih jauh. "Masih ada waktu untuk menyusun aturan bersama. Tinggal siapa yang berinisiatif, apakah KPU, Bawaslu, atau paslon," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada hari Rabu (23/10/24) lalu tim advokasi pasangan calon Syamsuar-Mawardi yang diketuai advokat Eva Nora mendatangi kantor KPU Riau untuk mendapatkan kejelasan terkait regulasi kampanye.
Eva menyatakan bahwa aturan kampanye mengizinkan pertemuan tatap muka dan rapat umum. Namun, ia menganggap kegiatan tablig akbar yang digelar paslon lain menyerupai rapat umum, yang sejatinya hanya boleh dilakukan dua kali selama kampanye.
"Kegiatan tablig akbar oleh paslon lain sudah berlangsung lebih dari dua kali. Kami datang untuk meminta kepastian dari KPU, tetapi KPU Riau menyatakan akan menelaah lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman, menyatakan bahwa KPU belum bisa langsung memutuskan apakah tablig akbar melanggar aturan atau tidak.
"Dalam regulasi tidak ada klasifikasi yang mengkategorikan tablig akbar sebagai rapat umum atau kegiatan lain. Kami perlu melakukan kajian lebih mendalam," paparnya.