PEKANBARU (RA) - Kesimpang siuran terkait Perda Tarif Parkir Kota Pekanbaru yang menuai polemik, akhirnya ditanggapi ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH.
Kepada wartawan, Sahril, berujar tarif parkir yang sudah di-Perda-kan tersebut belum pasti berlaku untuk semua zona, terlebih zona 1 yang dinilai tarifnya sangat fantastis.
"Sebelumnya dalam evaluasinya tidak ada permasalahan, tetapi dalam Perda tersebut adanya zona I, II, III, dan IV. Apabila ada kajian akademisnya oleh badan independen mungkin saja zona I saat sekarang belum bisa diterapkan di Kota Pekanbaru," ungkapnya, Rabu (23/2/2016).
Politisi Golkar ini menyampaikan, penerapan terhadap zona I nantinya sebelum ada kajian maka zona I tersebut dianggap tidak ada dan belum bisa diterapkan di Kota Pekanbaru saat sekarang ini.
"Kemungkinan Perda pada zona I ini baru bisa diterapkan di Kota Pekanbaru pada 10 tahun kedepan, atau 15 tahun kedepan. Sama seperti halnya untuk zona II," jelas Sahril.
Sahril juga menyampaikan, dalam kajian nanti zona mana yang saat sekarang ini bisa diterapkan di Kota Pekanbaru apakah zona I, II, III, dan IV, atau zona II, III, dan IV, atau zona III dan IV saja.
"Disini pemerintah akan menunjuk lembaga yang independen secara akademis dan nantinya dituangkan dalam bentuk peraturan walikota (Perwako) tentang jadi tidaknya. Masyarakat jangan khawatir terhadap penerapan Perda Parkir ini nantinya, yang mana zona I yang besar bisa jadi 15 tahun kedepan bisa diterapkan setelah mendapat kajian," pungkasnya.
Sebagai mana diketahui, DPRD Pekanbaru telah mengesahkan Ranperda Parkir yang menaikkan pungutan untuk mobil dari Rp2.000 menjadi Rp8.000 dan sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp5.000 di sejumlah zona tertentu.
Ranperda ini terdiri atas 16 Bab dan 21 pasal. Soal kenaikan tarif parkir tersebut dinyatakan dalam Pasal 8 yang berbunyi: (1) Besaran retribusi pelayanan parkir untuk setiap kali parkir yang dipungut kepada setiap wajib retribusi adalah sebagai berikut:
a. Tarif retribusi parkir di zona 1 adalah:
1) Kendaraan roda 2: Rp4.000
2) Kendaraan roda 4: Rp8.000
b. Tarif retribusi parkir di zona 2 adalah:
1) Kendaraan roda 2: Rp3.000
2) Kendaraan roda 4: Rp5.000
c. Tarif retribusi parkir di zona 3 adalah:
1) Kendaraan roda 2: Rp1.000
2) Kendaraan roda 4: Rp2.000
3) Kendaraan roda 6 atau lebih: Rp10.000
d. Tarif retribusi pelayanan parkir di jalan lokal dan jalan lingkungan adalah:
1) Kendaraan roda 2: Rp1.000
2) Kendaraa roda 4 atau lebih: Rp2.000
e. Pemberlakuan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(2) Ketentuan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c, diberlakukan dengan mengingat tingkat pelayanan jalan dan potensi ekonomi yang berada pada zonasi lokasi pelayanan parkir bersangkutan. 2) Kendaraan roda 4: Rp8.000.
Laporan : DWI
