Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Sabu 1,87 Gram

Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Sabu 1,87 Gram
AL alias AS.

DUMAI (RA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,87 gram. 

Seorang pria berinisial AL alias AS ditangkap di Jalan Cendrawasih, RT 003, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, pada Selasa (3/12/2024) pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. 

"Kami menerima informasi pada akhir November 2024 bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut," jelasnya, Kamis (5/12/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek tersangka. Saat ditangkap, AL sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam parit, namun petugas berhasil mengamankan sembilan paket yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp210.000.

"Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Sodikin.

AL kini dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kasat Narkoba turut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

"Kami mengimbau warga untuk terus berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian," tutupnya.

Berita Lainnya

index