Artis Hana Hanifah Diduga Terima Uang Rp1 Miliar dari Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Artis Hana Hanifah Diduga Terima Uang Rp1 Miliar dari Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah).

PEKANBARU (RA) - Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau, selebgram sekaligus artis Hana Hanifa menerima uang lebih kurang Rp900 juta hingga Rp1 miliar.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi yang didampingi Kasubdit III, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, Selasa (24/12/2024).

"Sejauh ini, pengakuan awal menunjukkan ia menerima Rp900 juta. Namun, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, dan kemungkinan jumlahnya lebih dari Rp1 miliar," katanya.

Hana diduga menerima uang hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp130 miliar. Kasus ini terkait perjalanan dinas luar daerah DPRD Riau yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2020-2021.

Selain menyasar anggota internal DPRD, aliran dana korupsi juga diduga mengalir ke sejumlah pihak eksternal, termasuk selebritas.

Penyidik Polda Riau saat ini tengah mendalami aliran dana untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pemanggilan ulang terhadap Hana telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.

"Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu pencairan dana," tegas Kombes Nasriadi.

Polda Riau juga mengimbau semua pihak yang menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kerugian negara serta mempercepat proses penyelesaian hukum.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dengan Polda Riau berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Upaya pengungkapan menyeluruh dilakukan demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera.

"Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam kejahatan ini terungkap. Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku," tutup Nasriadi.

Sebelumnya, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah melakukan penyitaan aset diduga milik Bang Uun (Muflihun).

Penyitaan tersebut dilakukan penyidik terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021.

Data yang dirangkum Riauaktual.com, aset yang disita penyidik yakni barang branded milik Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MS (33) dengan total Rp 390-395 juta.

Selanjutnya penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah diduga milik Muflihun di Jalan Banda Aceh, Kecamaatan Bukit Raya.

Tidak berhenti disana, penyidik Subdit III Ditreskrimsus kembali menyita apartemen mewah milik Muflihun di Citra Plaza Nagoya, Batam.

Lokasi penyitaan berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No. 1, Lubuk Baja, Kota Batam.

Keempat unit apartemen yang disita atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honorer Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.

"Nilai total keempat unit apartemen tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Selanjutnya penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.

"Penyitaan aset-aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dimana aset-aset milik calon tersangka," tutup Kombes Nasriadi.

Namun, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat bukti.

Berita Lainnya

index