Penangkapan Dramatis Bandar Ganja di Inhu, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Penangkapan Dramatis Bandar Ganja di Inhu, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
HD alias Sihen alias Hendri (28), ditangkap dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 17,51 gram.

INHU (RA) - Penangkapan seorang bandar ganja di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, berlangsung dramatis pada Jumat (10/1/2025). Operasi yang dipimpin Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, ini diwarnai pergumulan sengit sebelum pelaku berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyebut pelaku, HD alias Sihen alias Hendri (28), ditangkap dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 17,51 gram.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sebuah kebun.

"Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim segera bergerak ke lokasi. Saat ditemukan, pelaku sedang menunggu pembeli. Ketika hendak ditangkap, dia melawan, sehingga terjadi pergumulan dengan Kapolsek hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan," ujar Aiptu Misran, Sabtu (11/1/2025).

Dari lokasi, polisi menyita delapan bungkus ganja yang dibungkus plastik dan kertas, uang tunai Rp425.000, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Barang bukti lain seperti mancis dan kantong plastik juga turut diamankan.

Hasil interogasi terhadap Hendri mengungkap bahwa ia masih menyimpan ganja di rumahnya. Pada Sabtu (11/1/2025), polisi menggeledah kediamannya dan menemukan dua bungkus ganja kering berukuran sedang dan besar dengan berat total sekitar 70 gram.

"Pengakuan tersangka sangat membantu kami mengungkap barang bukti tambahan. Ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif di wilayah ini," tambah Aiptu Misran.

Hendri mengaku ganja tersebut sudah dipesan oleh pelanggan dan akan diedarkan di Desa Lubuk Sitarak serta sekitarnya.

Tersangka kini ditahan di Polres Indragiri Hulu dan dijerat Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana ini adalah 20 tahun penjara.

Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi dapat mencegah penyebaran narkoba," ujarnya.

 

Berita Lainnya

index