PEKANBARU (RA) - PT Hutama Karya secara resmi menaikkan tarif Jalan Tol Pekanbaru-Kampar-XIII Koto Kampar mulai hari ini, 15 Januari 2025. Kenaikan tarif hingga 30 persen ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini telah dilakukan selama satu bulan terakhir melalui berbagai media, termasuk media sosial, cetak, elektronik, radio, serta media luar ruang.
"Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan lancar. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, fasilitas jalan tol, dan mendukung pengembangan yang berkelanjutan," kata Adjib Al Hakim.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, Hutama Karya juga telah membagikan 100 paket sembako kepada warga sekitar jalur tol. Selain itu, perusahaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, seperti Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi, untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait kenaikan tarif ini.
Rincian Kenaikan Tarif
Berikut rincian tarif baru berdasarkan golongan kendaraan:
Golongan I:
Pekanbaru-Bangkinang: Rp33.500 menjadi Rp44.000
Pekanbaru-XIII Koto Kampar: Rp60.000 menjadi Rp78.000
Bangkinang-XIII Koto Kampar: Rp24.000 menjadi Rp34.000
Golongan II dan III:
Pekanbaru-Bangkinang: Rp50.500 menjadi Rp66.000
Pekanbaru-XIII Koto Kampar: Rp89.500 menjadi Rp117.000
Golongan IV dan V:
Pekanbaru-Bangkinang: Rp67.000 menjadi Rp87.500
Pekanbaru-XIII Koto Kampar: Rp119.500 menjadi Rp156.000
Adjib menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan mampu menjaga operasional jalan tol dan memberikan kenyamanan lebih bagi para pengguna.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan jalan tol tetap menjadi sarana transportasi yang aman, nyaman, dan efisien," tutupnya.