PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyampaikan hasil klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Taman Burung Jauhari di Kabupaten Siak untuk Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa tim telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan taman yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Siak.
"Pembangunan telah selesai 100 persen, dan temuan kelebihan bayar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Hasil audit BPK mencatat adanya kelebihan bayar sebesar Rp14.355.835,76 pada tahun 2014 dan Rp9.598.822 pada tahun 2017.
Namun, Zikrullah menegaskan bahwa seluruh kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan ke kas negara.
"Untuk tahun 2014, pelaksana proyek telah menyetor Rp5 juta pada 2 November 2015 dan sisanya Rp9.355.835,76 pada 22 Oktober 2021. Sedangkan kelebihan bayar tahun 2017 sebesar Rp9.598.822 telah dilunasi oleh rekanan pada 31 Juli 2017," ungkapnya.
Dengan pengembalian tersebut, Zikrullah memastikan tidak ada unsur pidana dalam pembangunan Taman Burung Jauhari.
"Tidak ditemukan pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan," tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen Kejati Riau dalam mengawasi penggunaan dana APBD agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus memantau pelaksanaan setiap proyek pemerintah, tetapi untuk kasus ini, berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, kami pastikan tidak ada pelanggaran hukum," tutup Zikrullah.