APBD Pekanbaru Tahun 2025 Sudah Bisa Digunakan, OPD Diingatkan Pakai Sesuai Aturan

APBD Pekanbaru Tahun 2025 Sudah Bisa Digunakan, OPD Diingatkan Pakai Sesuai Aturan
Plh Sekda Pekanbaru, Zarman Candra

PEKANBARU (RA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai Rp3,2 triliun, sudah bisa digunakan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zarman Candra mengatakan, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dapat melaksanakan kegiatan yang disusun di 2025 ini.

Apalagi masing-masing OPD juga sudah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diserahkan langsung oleh Pj Walikota Roni Rakhmat awal pekan ini. 

"Dengan diserahkannya DPA ini, sehingga masing-masing OPD sudah bisa merencanakan untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2025," kata Zarman Candra, Selasa (21/1). 

Ia menuturkan, agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, Pemko Pekanbaru telah memberikan pemahaman kepada masing-masing kepala OPD dalam pelaksanaan kegiatan. Mulai dari perencanaan, permohonan anggaran hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Untuk itu, masing-masing OPD diingatkan agar mempedomani DPA dalam pelaksanaan kegiatan. Kepala OPD juga diminta mengawasi seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan.

"Jadi kepala OPD, KPA serta bendahara agar sebelum melakukan kegiatan dapat melihat sendiri aturan-aturan berlaku, sehingga berjalan lancar tanpa ada halangan tertentu," pungkasnya.

Berita Lainnya

index