KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru
Tim KPK Meninggalkan Kantor PUPR Riau.

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang SKA, Pekanbaru, yang dibangun pada 2018. 

Penetapan ini diikuti dengan penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Senin (20/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut. \

"Penggeledahan terkait perkara pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018," jelas Tessa melalui keterangan tertulis kepada RiauAktual.com, Selasa (21/1/2025).

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan adalah YN (penyelenggara negara), GR, TC, ES, dan NR (keempatnya dari pihak swasta). Namun, KPK belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai profil dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama enam jam di kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik berupa handphone. Sedikitnya empat koper dan tas dibawa keluar oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.

"Kami telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini," tambah Tessa.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK mendasarkan penyidikan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, sejak kemarin belum diketahui terkait perkara apa penggeledahan dilakukan, hingga memicu spekulasi publik.

KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait kasus proyek fly over ini, tepatnya pada Mei 2024 silam. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

KPK bahkan pernah melakukan pengecekan konstruksi jembatan layang tersebut tahun lalu. Sejumlah petugas diterjunkan untuk mengukur ketebalan jembatan dan struktur jembatan tersebut.

 

Berita Lainnya

index