PEKANBARU (RA) - Sebanyak 30 pegawai Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan dana dari dugaan korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif ke penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Hingga kini, jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp2,17 miliar, menambah total sitaan menjadi Rp9,28 miliar.
Langkah pengembalian ini dilakukan usai kunjungan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, ke Kantor Sekretariat DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).
"Pada Senin lalu, ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif senilai Rp2.179.934.000," ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro pada Rabu (22/1/2025).
Meski total dana sitaan mencapai Rp9,28 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari estimasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Perhitungan awal ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian ini belum final. Kami menunggu hasil audit dari BPKP yang diharapkan selesai akhir bulan ini," jelas Kombes Pol Ade.
Penerima dana fiktif ini terbagi dalam tiga kategori: aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer, dengan nilai yang diterima bervariasi mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
"Ada yang menerima Rp100 juta, bahkan sampai Rp300 juta," tambahnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 353 saksi terkait kasus ini. Kepolisian terus mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera mengembalikan dana tersebut secara sukarela sebelum akhir Januari 2025. Jika tidak, mereka berisiko ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap kesadaran mereka untuk mengembalikan dana itu. Namun, jika tidak ada itikad baik, tentu akan ada konsekuensi hukum, termasuk penetapan tersangka," tegas Kombes Pol Ade.
Penyidik saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah hasil tersebut diterima, akan dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.
"Proses ini melibatkan tiga ahli, yaitu Ahli Keuangan Negara, Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Pidana Korupsi, agar semua berjalan transparan dan sesuai hukum," pungkas Kombes Pol Ade.