BP3MI Riau dan Polres Dumai Bongkar Dugaan Perdagangan Orang ke Malaysia

BP3MI Riau dan Polres Dumai Bongkar Dugaan Perdagangan Orang ke Malaysia

DUMAI (RA) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kasus ini terungkap setelah BP3MI Riau menerima pengaduan dari dua warga Cianjur, L dan F, melalui media sosial Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dzulfikar.

Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke BP3MI Riau untuk ditindaklanjuti.

"Kami langsung melakukan wawancara dengan korban melalui panggilan seluler dan menggelar pertemuan dengan tim terkait untuk menyelidiki dugaan perdagangan orang ini," ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, Senin (3/2/2025).

Berdasarkan keterangan korban, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia oleh seorang sponsor bernama Ade Sumantri asal Tasikmalaya.

'L dan F berangkat dari Cianjur dan tiba di Pekanbaru pada Minggu (2/2/2025) pukul 08.00 WIB, sebelum kemudian dijemput oleh sebuah travel menuju Dumai," ungkap Fanny.

Menurut pengakuan korban, sponsor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp8 juta per orang untuk pengurusan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan lainnya.

"Biaya tersebut rencananya akan diganti oleh korban melalui pemotongan gaji selama tiga bulan, sebesar Rp5 juta per bulan," pungkasnya.

Selain itu, paspor dan dokumen pribadi korban diduga ditahan oleh seorang pria bernama Syafrel, yang berperan sebagai penampung.

Pada Senin (3/2/2025) pukul 03.00 WIB, BP3MI Riau bersama Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Berita Lainnya

index