Kajati Riau Siap Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg, Pastikan Tak Ada Penimbunan

Kajati Riau Siap Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg, Pastikan Tak Ada Penimbunan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas.

PEKANBARU (RA) – Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat kini hanya dapat membeli gas bersubsidi tersebut melalui pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menegaskan pihaknya akan memastikan kelancaran distribusi agar tidak terjadi kelangkaan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

"Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan. Tujuannya supaya tidak terjadi kelangkaan, apalagi menjelang bulan puasa dan Lebaran," ujar Akmal Abbas, Senin (3/2/2025).

Untuk itu, Kejati Riau berencana membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan di lapangan.

"Kami akan melakukan monitoring di pasar dan agen-agen resmi. Jangan sampai ada permainan atau penimbunan yang menyebabkan kelangkaan," tegas Akmal Abbas.

Selain itu, operasi pasar juga akan digelar untuk mengantisipasi spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.

Berita Lainnya

index