KAMPAR (RA) – Polres Kampar resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Kampar.
Tersangka yang diserahkan adalah SH, mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021, yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,1 miliar dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,6 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/17/X/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, yang dibuat pada 27 Oktober 2023.
Setelah proses penyidikan yang panjang, Kejari Kampar menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 2 Januari 2025.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar, Iptu Ismadi.
Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen penting terkait pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak tahun 2019 dan 2020.
Dokumen tersebut mencakup laporan hasil evaluasi, keputusan camat, APB-Desa, surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi, peraturan desa, serta dokumen lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kampar, Martalius, menerima langsung penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Saat ini, Kejari Kampar tengah mempelajari berkas perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk persiapan proses persidangan.
Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya.
"Kami berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan adil dan transparan," tambah Iptu Ismadi.