BANGKINANG (RA) – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan wanprestasi yang diajukan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Produsen Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) senilai Rp140 miliar. Sidang yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) ini bertempat di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.
Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha serta dihadiri oleh perwakilan PTPN IV Regional III selaku penggugat, pihak tergugat dari Koppsa-M, serta sejumlah tim kuasa hukum kedua belah pihak.
"Kami hadir di sini untuk memeriksa objek gugatan, memastikan keberadaan dan lokasi lahan yang menjadi sengketa," ujar Soni Nugraha dalam sidang tersebut.
Sidang ini sempat diwarnai kehadiran massa dari petani anggota Koppsa-M, yang berupaya mengawal jalannya pemeriksaan. Menanggapi hal tersebut, Hakim Soni Nugraha mengimbau agar hanya perwakilan resmi dari masing-masing pihak yang mengikuti sidang guna mencegah potensi konflik.
"Dengan massa sebanyak ini, jika ada satu saja yang memicu tindakan provokatif, semuanya bisa terpancing. Jadi, cukup pihak berkepentingan saja yang hadir," tegasnya.
Sidang lapangan ini juga diwarnai silang pendapat antarpetani yang hadir, bahkan beberapa kuasa hukum tergugat mencoba mengajukan argumen di luar materi gugatan.
"Sidang ini menilai wanprestasi. Apakah kebun benar ada atau tidak? Urusan kebun terawat atau tidak bukan materi yang sedang dibahas. Silakan sampaikan dalam kesimpulan," tegas Soni saat menghadapi perdebatan.
Meskipun sempat diwarnai ketegangan, pemeriksaan lapangan tetap berjalan lancar dengan pengawalan aparat gabungan TNI-Polri. Sidang dimulai dengan pemeriksaan peta bidang lahan di pos masuk kebun, sebelum majelis hakim melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa dengan menggunakan sepeda motor trail.
Kuasa hukum PTPN IV Regional III, Surya Dharma dan Wahyu Awaluddin, menyatakan bahwa sidang ini diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara jelas terkait sengketa tersebut.
"Kami yakin fakta-fakta sudah terungkap di sini. Ada petani asli yang memahami sejarah kebun secara gamblang, meskipun ada juga yang asal bicara. Kami yakin majelis hakim dapat melihat kebenaran sesuai dalil gugatan," ujar Surya Dharma.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menyelamatkan dana talangan negara yang telah dikeluarkan untuk koperasi.
"PTPN IV telah menjadi avalis dan menanggung kewajiban koperasi di perbankan. Namun, pengurus justru memanfaatkan situasi ini dan berpura-pura menjadi korban," tambahnya.
Menurut Surya, total dana talangan yang telah dikeluarkan perusahaan mencapai Rp140 miliar, yang digunakan untuk pembangunan kebun, perawatan, hingga pelunasan utang di perbankan. Namun, setelah kewajiban itu diselesaikan, pengurus koperasi justru bermanuver dan mengabaikan hak-hak petani.
Persoalan internal Koppsa-M disebut sudah berlarut-larut, dengan pola yang berulang dari kepengurusan sebelumnya. Bahkan, Anthony Hamzah, mantan ketua koperasi sebelumnya, telah divonis bersalah dalam kasus hukum yang terkait.
Kini, kepemimpinan Nusirwan, yang sebelumnya berjanji melakukan transformasi, justru dinilai mengulangi kesalahan yang sama.
"Akibatnya, yang menjadi korban adalah para petani itu sendiri," tegas Surya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa sebagian besar petani yang kini mengklaim lahan bukanlah pemilik asli. Banyak dari mereka diduga membeli kebun secara ilegal, sementara dokumen agunan masih berada di lembaga perbankan.
"Karena itu, mereka getol memperjuangkan 'pemutihan' areal yang sebenarnya sudah dijadikan objek transaksi ilegal," pungkasnya.