Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kades Perayun Karimun Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kades Perayun Karimun Ditahan
Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KEPRI (RA) - Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,015 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (12/8/2025), usai penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, dan memastikan terpenuhinya bukti sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu, Hengki Fransiscus Munte, mengungkapkan TM diduga secara ilegal mengambil alih akun Cash Management System (CMS) Desa (akun perbankan penting yang seharusnya dipegang oleh bendahara dan operator desa).

"Dengan menguasai CMS, TM dapat mencairkan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa," ujar Hengki, yang baru dua bulan menjabat sebagai Kacab Kejaksaan Tanjung Batu.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya transfer dana sebesar Rp515,2 juta dari rekening desa ke rekening pribadi seseorang berinisial UH, yang diduga dilakukan atas perintah TM.

Selain itu, sejumlah proyek yang dibiayai DD dan ADD ditemukan mangkrak, pengeluaran tidak didukung bukti sah, serta penyimpangan penggunaan anggaran.

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,015 miliar, terdiri dari Rp515,2 juta yang masuk ke rekening pribadi dan sekitar Rp500 juta dari kegiatan fiktif atau pekerjaan mangkrak," jelas Hengki.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan satu orang ahli, mengumpulkan bukti surat, serta menyita sejumlah dokumen.

Setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan TM dalam kondisi baik, ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari, terhitung 12-31 Agustus 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TM dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hengki menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel.

"Kami berupaya menjaga keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegasnya.

#korupsi #KEJARI #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index