Buron 13 Tahun Kasus Penggelapan, Robby Mattoaly Ditangkap Kejati Riau di Jakarta Utara

Buron 13 Tahun Kasus Penggelapan, Robby Mattoaly Ditangkap Kejati Riau di Jakarta Utara
Pelarian panjang Robby Mattoaly (65) selama 13 tahun akhirnya berakhir.

PEKANBARU (RA) - Pelarian panjang Robby Mattoaly (65) selama 13 tahun akhirnya berakhir. Terpidana kasus penggelapan senilai Rp500 juta itu dibekuk Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Tim Satuan Tugas Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Jakarta Utara, Jumat (15/8/2025).

Robby telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak 2012. Mahkamah Agung sebelumnya memvonisnya 1,5 tahun penjara dalam perkara penggelapan pembayaran komisi atau fee pemasaran (marketing fee).

Kasus tersebut berawal dari Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak penyewa (tenant) senilai Rp500 juta.

Putusan hukum atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012.

"Buronan atas nama Robby Mattoaly berhasil kami amankan di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara. Ia sudah masuk DPO sejak 2012," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, Jumat malam.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, menyampaikan bahwa Robby bersikap kooperatif saat ditangkap dan langsung dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis.

Sapta menegaskan, instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran jelas, tidak ada tempat aman bagi buronan. "Kami mengimbau semua buronan agar menyerahkan diri sebelum ditangkap," tegasnya.

#Kejati Riau #Hukrim #KEJARI #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index