Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Ilustrasi korupsi Pertamina.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Hari ini, Jumat (17/10/2025), tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

"Ketujuh saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina," ujar Anang, Jumat (17/10/2025).

Adapun tujuh saksi yang diperiksa yakni SS selaku Manager Crude Training PT Pertamina (Persero) periode 2017–2020, AWC selaku Senior Analyst III Market & Freight PT Pertamina Patra Niaga, DBK yang merupakan mantan Senior Officer III Inorganic Development Project PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian WSD selaku Analis I Marketing Internal Kredit PT Pertamina (Persero), AZ selaku Direktur PT Trifagura, YP selaku Manager Commercial Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2016–2019 dan DDS selaku Analyst Mid and Heavy Distillate Trading.

Anang menjelaskan, seluruh saksi memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diselidiki.

Pemeriksaan terhadap mereka diharapkan dapat membuka lebih jauh dugaan adanya penyimpangan dalam kegiatan operasional dan perdagangan minyak mentah Pertamina serta afiliasinya.

"Kami akan terus mengusut perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Anang.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index