Yusril: Struktur Organisasi Polri Sepenuhnya Berada di Tangan Presiden dan DPR

Yusril: Struktur Organisasi Polri Sepenuhnya Berada di Tangan Presiden dan DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dokumentasi RMOL)

JAKARTA (RA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kewenangan menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo - Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

"Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya," ujar Yusril kepada wartawan.

Yusril menjelaskan, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menegaskan bahwa susunan dan kedudukan TNI serta Polri, termasuk hubungan kewenangan keduanya, diatur dengan undang-undang.

Hal itu juga dipertegas dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang," jelasnya.

Yusril menambahkan, baik Presiden maupun DPR memiliki hak inisiatif dalam melakukan perubahan undang-undang tersebut.

"Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang - undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index