Ketahuan Curi Jemuran, Residivis di Kampar Ditangkap Warga

Ketahuan Curi Jemuran, Residivis di Kampar Ditangkap Warga
FI berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian.

KAMPAR (RA) - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali berurusan dengan hukum.

Kali ini, pria berinisial FI (26) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap warga karena mencuri jemuran kain milik tetangganya, Senin (20/10/2025).

Pelaku diamankan warga di rumahnya sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Siak Hulu.

"Pelaku ini sudah meresahkan warga. Dia diamankan oleh masyarakat dan langsung kami terima di Polsek Siak Hulu," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Selasa (21/10/2025).

FI ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia pernah dipidana dalam kasus pencurian sepeda motor sesuai putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 147/Pid.B/2023/PN Bkn tanggal 29 Mei 2023.

Aksi FI terbongkar setelah korban Paiso (55) hendak berangkat salat subuh. Saat keluar rumah, Paiso melihat pelaku berada di halaman rumahnya sedang mengambil tempat jemuran pakaian.

Korban pun langsung berteriak maling, hingga membuat pelaku panik dan kabur, meninggalkan barang curian sejauh 30 meter dari lokasi.

"Korban mengejar, namun pelaku sempat melarikan diri. Jemuran berhasil diselamatkan dan dilaporkan ke RT serta perangkat desa,"kata Kapolsek.

Perangkat Desa Tanah Merah kemudian mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. FI beserta barang bukti jemuran dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kini FI kembali harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi.

"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang," jelas Kompol Hendra.

#Pencurian dan Perampokan #Hukrim #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index