ROHIL (RA) - Ketegangan yang sempat terjadi antara kelompok masyarakat yang dipimpin Wanton Siringo Ringo dengan pihak Kerja Sama Operasional (KSO) PT Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) akhirnya mereda.
Melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Mediasi berlangsung Hari Selasa (21/10/2025) kemarin, di BIT Cafe, Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Rohil Johny Charles, Danyon B Pelopor Menggala Jonson AKBP Efadhoni Lilik Pamungkas, serta sejumlah pejabat TNI, Polri, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat Balai Jaya.
Konflik bermula dari persoalan pengelolaan Perkebunan Rumbia I dan II eks PT Gunung Mas Raya (Ivomas Group) yang merupakan lahan hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Lahan tersebut kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui mekanisme KSO bersama PT UTS.
Kelompok masyarakat yang dipimpin Wanton Siringo Ringo menuntut hak bekerja dan pembagian hasil yang lebih adil dari pihak perusahaan.
Situasi sempat memanas dan berujung bentrok antara warga dan petugas keamanan perusahaan pada 20 Oktober 2025, sebelum akhirnya Kapolres Rohil mengambil langkah cepat dengan menginisiasi mediasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sesi mediasi, perwakilan masyarakat Herman Pandopan Turnip menyampaikan keluhan mengenai belum terealisasinya janji perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal serta transparansi hasil panen.
"Warga juga meminta kejelasan terkait status lahan dan perlindungan tenaga kerja," kata Herman.
Sementara itu, Manager PT UTS Sudaryono menjelaskan bahwa perusahaan telah merekrut sekitar 40 persen tenaga kerja lokal dan berkomitmen mengikuti hasil mediasi sebelumnya.
"Kita juga menegaskan bahwa tindakan masyarakat yang melakukan panen sepihak dapat dikategorikan pelanggaran hukum," jelas Sudaryono.
Pihak PT Agrinas Palma Nusantara melalui perwakilannya menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan hasil penyitaan negara dan telah diserahkan secara resmi kepada PT UTS untuk dikelola sesuai aturan.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika terjadi pelanggaran hukum, baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan.
"Secara hukum, masyarakat tidak boleh mencuri yang bukan miliknya. Tapi perusahaan juga tidak boleh menggunakan kekerasan terhadap warga. Kami akan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu," tegas Kapolres.
AKBP Isa juga meminta seluruh pihak agar setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dilaporkan ke kepolisian.
"Hal itu dilakukan guna mencegah kesalahpahaman dan potensi bentrok di lapangan," ujar Kapolres AKBP Isa kepada Riauaktual.com.
Dari hasil mediasi yang berjalan kondusif dan persuasif tersebut, kedua belah pihak akhirnya menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:
1. Upah panen ditetapkan sebesar Rp350 per kilogram.
2. Pengangkutan TBS dibagi dua antara pihak Suroso dan masyarakat.
3. Seluruh TBS wajib dikirim ke PKS PT UTS.
4. Upah brondolan ditetapkan sebesar Rp1.000 per kilogram.
5. Tenaga kerja akan dikelola vendor di bawah pengawasan Pj. Penghulu Balam Sempurna.
6. Petugas keamanan dari luar daerah dikembalikan ke Pekanbaru, sementara keamanan akan dikawal oleh TNI-Polri.
7. PT UTS menanggung biaya pengobatan tujuh warga yang menjadi korban bentrok.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak melakukan panen sepihak dan menjaga situasi aman, kondusif, serta menghormati hasil kesepakatan bersama," ujar AKBP Isa.
Langkah cepat Kapolres Rohil bersama Forkopimda dinilai berhasil mendinginkan suasana dan membuka ruang dialog konstruktif antara warga dan pihak perusahaan.
"Dengan kesepakatan damai ini, diharapkan ketegangan sosial di wilayah Balai Jaya dapat mereda, dan masyarakat kembali fokus pada kegiatan ekonomi produktif tanpa konflik berkepanjangan," tutup AKBP Isa.
#Sawit
#Perusahaan
#Rohil
#Hukrim
