Motor hingga Supercar Doni Salmanan Dilelang, Laku Rp9,8 Miliar

Motor hingga Supercar Doni Salmanan Dilelang, Laku Rp9,8 Miliar
Motor Sport hingga Supercar Doni Salmanan Dilelang, Laku Rp9,8 Miliar

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang sejumlah kendaraan mewah milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan total nilai mencapai Rp9,8 miliar. 

Lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, kegiatan lelang dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa kemarin.

"Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik yang telah inkracht," ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).

Lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung itu berhasil menjual 10 unit kendaraan mewah milik Doni Salmanan. Total hasil penjualan mencapai Rp9.810.900.000 atau mengalami kenaikan 6,5 persen (Rp601 juta) dari nilai limit keseluruhan.

Adapun daftar kendaraan yang terjual meliputi:

1. Porsche 911 Carrera 4S – Rp903.135.000
2. Lamborghini Huracan – Rp4.751.582.000
3. BMW 840i Coupe M Tech – Rp1.153.067.000
4. Honda CR-V (D 1264 UBI) – Rp313.089.000
5. Honda CR-V (D 1017 YCK) – Rp289.089.000
6. Toyota Fortuner GR – Rp410.223.000
7. KTM 500 EXC-F Six Days – Rp117.136.000
8. Kawasaki Ninja H2 – Rp436.129.000
9. Kawasaki Ninja ZX-10R – Rp343.582.000
10. Kawasaki ZX25R – Rp93.868.000

"Sementara untuk objek lelang yang belum terjual, kata Anang, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," ujar Anang.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan media elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) di situs resmi https://lelang.go.id.

Menurut Anang, langkah ini merupakan wujud transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset rampasan negara.

"Pelaksanaan lelang ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya.

Doni Salmanan sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 15 Agustus 2023.

Sebelum ditangkap, Doni dikenal sebagai seorang youtuber dan crazy rich terkenal yang kerap membagi-bagikan uang.

Dengan hasil lelang senilai Rp9,8 miliar tersebut, seluruh dana akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index