Gembong Narkoba Mak Gadih di Inhu Dimiskinkan, Aset Rp5,4 Miliar Disita

Gembong Narkoba Mak Gadih di Inhu Dimiskinkan, Aset Rp5,4 Miliar Disita
Nurhasanah alias Mak Gadih (66), gembong sabu asal Indragiri Hulu (Inhu).

PEKANBARU (RA) - Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkotika, Nurhasanah alias Mak Gadih (66), gembong sabu asal Indragiri Hulu (Inhu), kembali berhadapan dengan proses hukum baru.

Kini, perempuan lanjut usia itu bakal disidang atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua di Kejari Inhu," ujar Kombes Putu, Minggu (26/10/2025).

Dalam kasus ini, polisi menyita aset senilai Rp5,4 miliar yang diduga berasal dari hasil bisnis sabu yang dijalankan Mak Gadih sejak 2010.

"Seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil bisnis narkotika yang dijalankan tersangka selama lebih dari satu dekade," tambahnya.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024 lalu.

Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap Mak Gadih di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil penyelidikan, Mak Gadih diketahui sudah lama menjalankan bisnis narkoba, bahkan selama lebih dari 10 tahun.

Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi.

"Keuntungan dari bisnis haram tersebut disamarkan dengan membeli aset bernilai miliaran rupiah," jelas Kombes Putu.

Berdasarkan hasil pelacakan aset oleh tim penyidik, polisi menyita sejumlah barang berharga milik Mak Gadih, di antaranya 5 unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, kebun sawit 16 hektare, 1 unit excavator Hitachi yang dicat ulang, serta 1 unit Honda CR-V tanpa pelat nomor. Total aset yang disita mencapai Rp5,42 miliar.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, langkah penyitaan aset ini merupakan bagian dari strategi memiskinkan bandar narkoba sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

"Ini bagian dari komitmen kami. Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa," tegas Kombes Putu.

Polda Riau memastikan akan terus menindaklanjuti kasus TPPU dari jaringan narkotika, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi lintasan peredaran sabu.

"Upaya ini diharapkan tidak hanya memutus peredaran barang haram, tapi juga menghentikan aliran dana yang menopang bisnis gelap tersebut," tutup Kombes Putu.

#Hukrim #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index