Positif Narkoba, Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi

Positif Narkoba, Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi
Pria berinisial ESL (41).

KUANSING (RA) - Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan taringnya.

Seorang pria berinisial ESL (41), warga Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, berhasil ditangkap dengan barang bukti 13,44 gram sabu siap edar, Senin (27/10/2025).

Dari hasil penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan 19 paket sabu, timbangan digital, alat hisap, pipet, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel OPPO A17 warna biru.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Koto Taluk.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat digerebek, tersangka ESL berada di dalam kamar bersama barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak Tupperware warna ungu," ungkap IPTU Hasan Basri, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka, polisi menemukan foto denah lokasi penyimpanan sabu.

Petugas kemudian menelusuri lokasi tersebut dan kembali menemukan tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan pelaku.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih buron (DPO). Tersangka bekerja sebagai kurir dengan upah Rp1 juta setiap kali sabu habis terjual," jelas Hasan.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengaku masih menyimpan sabu lainnya di sekitar perkebunan sawit Desa Beringin Taluk.

Polisi yang didampingi tersangka menemukan lima paket sabu tambahan di pinggir jalan sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari hasil tes urine, ESL dinyatakan positif mengandung amphetamine. Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Ricky Pratidiningrat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan," tegas Iptu Hasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

#Narkoba #Hukrim #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index