JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi pada Rabu kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa keenam saksi diperiksa terkait perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menelusuri secara mendalam proses pengelolaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang yang diduga disalahgunakan dalam kurun waktu 2018 sampai 2023," ungkap Anang, Kamis (30/10/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil ANW yang menjabat sebagai Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, DT selaku Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero) dan DT yang menjabat sebagai Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan berikutnya dilakukan terhadap TI yang merupakan Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo, T selaku mantan Vice President Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, serta BKD yang menjabat sebagai SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).
Anang Supriatna menegaskan bahwa pemeriksaan keenam saksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.
"Seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan afiliasinya," ujarnya.
