JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (30/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YM dan BFJL.
YM diketahui menjabat sebagai Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2019 hingga 2021, sedangkan BFJL merupakan Manager Key Account di perusahaan yang sama pada periode 2013 hingga 2017.
"Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," ujar Anang.
Anang menegaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap saksi yang dipanggil memiliki peran penting dalam membantu penyidik menelusuri alur tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjadi fokus perkara.
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pertamina dan afiliasinya dalam proses pengelolaan serta penjualan minyak mentah dan hasil kilang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Seluruh pemeriksaan dilakukan secara hati-hati agar setiap unsur tindak pidana dapat dibuktikan dengan kuat di hadapan hukum," tambah Anang.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan dalam tata kelola migas nasional yang selama ini menjadi perhatian publik.
