INHU (RA) - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan menangkap seorang pemotor yang kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 0,95 gram.
Informasi resmi disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (31/10/2025) pagi.
Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba dari wilayah Pasir Penyu menuju Lubuk Batu Jaya.
"Informasi warga menyebutkan ada seorang pemuda yang sering membawa sabu dari Air Molek ke wilayah Lubuk Batu Jaya," terang Aiptu Misran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Daniel Okto memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede, untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (30/10/2025), tim mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion putih dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Poros Desa Sei Beberas Hilir.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Teguh Iman Saputra alias Bogel (26), warga setempat.
"Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu. Satu disembunyikan di balik silikon ponsel, satu di bungkus rokok, dan satu lagi ditemukan terjatuh di tanah dekat pelaku," jelas Misran.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, handphone warna abu-abu, dan sepeda motor Vixion putih yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, Teguh mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi untuk bersama memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Inhu," tegas Aiptu Misran.
#Narkoba
#Hukrim
#Inhu
