INHU (RA) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Jum'at (1/11/2025) di Auditorium Lantai 4 Kantor Bupati Inhu.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Inhu, Erlina Wahyuningsih, mewakili Bupati Inhu.
Hadir pula Ketua DPRD Inhu, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta sekitar 100 peserta dari unsur Forkopimda, OPD, camat, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga Forum Masyarakat Peduli Api (MPA).
Dalam sambutannya, Erlina mengatakan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang kuat, terencana, dan berbasis partisipasi masyarakat.
"Kabupaten Inhu memiliki potensi bencana cukup tinggi, seperti banjir, longsor, serta kebakaran hutan, lahan, dan permukiman. Karena itu, perlu payung hukum daerah yang jelas agar penanggulangan bencana dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan akuntabel," ujarnya.
Melalui penyusunan Ranperda ini, Pemkab Inhu diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur peran dan tanggung jawab seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat dalam penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah.
Kegiatan konsultasi publik ini juga menjadi sarana untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, agar naskah akademik Ranperda yang disusun berpihak pada keselamatan masyarakat dan ketahanan daerah.
Acara ditutup dengan pemaparan dari Fridesneli, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, yang menjelaskan substansi serta arah penyusunan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.
