Dipasok dari Medan, Polsek TPTM Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Rohil

Dipasok dari Medan, Polsek TPTM Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Rohil
Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) berhasil ungkap peredaran narkoba antarprovinsi.

ROHIL (RA) - Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 8,93 gram.

Seorang pria berinisial R alias Capung (28) warga Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, diringkus di rumahnya, Minggu (2/11/2025) malam.

Kapolsek TPTM Ipda Bonni Ferdy Sagala, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayahnya.

"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah pelaku. Setelah dipastikan target berada di tempat, dilakukan penggerebekan dan ditemukan sejumlah paket sabu siap edar," ujar Ipda Bonni kepada Riauaktual.com, Senin (3/11/2025).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket sabu dalam berbagai ukuran, serta timbangan digital, pipet, plastik klip, dan alat hisap yang digunakan untuk menakar dan mengedarkan barang haram tersebut.

Pelaku mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang bernama Een, yang berada di Medan, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman barang di loket Bintang Utara, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.

"Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif metamfetamina dan amfetamina. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek TPTM untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Barang bukti yang disita di antaranya dua paket sabu ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil, dua sendok pipet, satu timbangan digital, satu HP merek Vivo Y17s, dan empat pack plastik klip merah, pipet, serta satu kaca pirek.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," jelas Kapolsek Ipda Bonni.

#Narkoba #Hukrim #Rohil

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index